29.9.09

TERKATUNG-KATUNG, DKG DITELANTARKAN PEMKAB

Terkatung-katung, DKG Ditelantarkan Pemkab
Senin, 28 September 2009 | 11:30 WIB

Lebih dari dua tahun kepengurusan Dewan Kesenian Gresik (DKG) periode 2007-2010 terbentuk, ironisnya hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Gresik.

OLEH : ASEPTA YP

Nasib DKG terkatung-katung. Secara de facto, DKG ada. Namun secara de jure, tak ada. Kondisi inilah yang membuat mereka yang aktif dalam kepengurusan DKG menjerit.

“Mestinya Pemkab peka dengan kondisi DKG yang merupakan wadah seniman berkreasi,” kata Ketua DKG Kris Adji AW.

Padahal sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5A Tahun 1993 menyatakan agar gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia membentuk dewan kesenian di daerahnya masing-masing.

Akhirnya berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor 430/1330/SK/403.15/1998 terbentuklah DKG periode pertama pada tahun 1998, dan menunjuk Nizam Zukhri Hafidz sebagai ketuanya. Bupati Gresik era itu adalah Suwarso.

Dalam SK Bupati Gresik tersebut, di poin kesembilan dinyatakan, biaya operasional DKG dibebankan pada APBN, APBD provinsi Jatim, APBD kab Gresik, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Tapi menurut Kris Adji AW, faktanya DKG tidak pernah menerima dana sepeserpun dari Pemkab Gresik.

Untuk itu tahun 2007, para seniman sepakat mereformasi DKG dengan harapan mendapatkan perhatian lebih dari Pemkab Gresik.

Berdasarkan SK Bupati Gresik tahun 1998 sebenarnya dinyatakan bahwa bupati adalah formatur tunggal. Artinya, sebagai formatur tunggal bupati mestinya menunjuk tim formatur untuk membentuk kepengurusan DKG baru.

Tapi, saat itu Bupati Gresilk Robbach Ma'sum justru menyerahkannya kepada para seniman, dan akhirnya tanggal 15 April 2007 terbentuklah kepengurusan DKG baru, periode 2007-2010.

“Saat reformasi kepengurusan, SK DKG lama memang belum dicabut. Namun, saat bupati memberi kebebasan agar membentuk kepengurusan baru, bupati berjanji bakal membuat SK baru, dan mencabut SK lama. Tapi hingga kepengurusan DKG periode 2007-2010 ini berjalan dua tahun lebih, SK belum juga turun," jelasnya.

Kris Adji mengaku telah menghadap tiga kali ke bupati untuk meminta kejelasan status DKG. Bahkan, tahun 2007 lalu DKG juga wadhul ke Komisi D DPRD Kab. Gresik terkait keberadaannya yang belum mendapat SK dari bupati. Tapi, upaya tersebut tak juga membuahkan hasil.

"Jika hingga tahun 2009 ini berakhir SK Bupati belum juga turun, mending DKG dibubarkan," katanya kesal.

Menurut Kris Adji, DKG saat ini rawan konflik, sebab SK kepengurusan DKG lama belum dicabut, dan SK DKG yang baru pun belum dibentuk.

"Jika, kepengurusan DKG lama menuntut ke DKG periode 2007-2010, tentunya pengurus DKG periode kedua ini tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, SK tersebut cacat, tidak ada batas waktunya. Mestinya, jika kepengurusan DKG lama terbentuk tahun 1998, SK tersebut berakhir tahun 2002," ungkapnya.

Kris Adji mengatakan, sejak DKG berdiri tahun 1998 lalu hingga sekarang, DKG sama sekali tidak menerima anggaran dari Pemkab Gresik. Selain itu, hingga sekarang pun DKG belum memiliki gedung kesenian.

Saat ini, DKG lebih mirip Event Organizer (EO), jelas Kris Adji, sebelum mengadakan kegiatan harus mencari sponsor dan donatur untuk membantu pendanaan.

"Sebenarnya jika kita merujuk pada SK bupati tahun 2008 tersebut bisa saja kita menuntut Pemkab Gresik, sebab jelas disebutkan dana operasional DKG salah satunya dibebankan pada APBD Kab. Gresik. Tapi, yang kita inginkan bukan itu, setidaknya Pemkab Gresik lebih memperhatikan DKG," harapnya.n

DKG DESAK PENERBITAN SK KELEMBAGAAN
Written by Rollit Monday, 28 September 2009 13:49

Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Gresik (DKG), Jawa Timur, Kris Adji, Senin, mendesak kepada Bupati Gresik, Robbach Maksum segera menerbitkan surat keputusan (SK) kelembagaan guna melegalkan keberadaan kepengurusan DKG.
Gresik, 28/9 (ANTARA) - Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Gresik (DKG), Jawa Timur, Kris Adji, Senin, mendesak kepada Bupati Gresik, Robbach Maksum segera menerbitkan surat keputusan (SK) kelembagaan guna melegalkan keberadaan kepengurusan DKG.

Lebih dari dua tahun kepengurusan DKG periode 2007-2010 terbentuk, ironisnya hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Gresik.

"Secara `de facto`, DKG ada. Namun, secara `de jure` tidak ada," katanya menegaskan.

Dia mengaku, telah menghadap tiga kali ke bupati untuk meminta kejelasan status DKG. Bahkan, tahun 2007 lalu DKG juga mengadu ke Komisi D DPRD Gresik terkait keberadaannya yang belum mendapat SK dari bupati. Tapi, upaya tersebut tidak juga membuahkan hasil.

"Jika hingga tahun 2009 ini berakhir, SK Bupati belum juga turun, bubarkan saja DKG," katanya dengan nada kesal.

Menurut Kris Adji, keberadaan DKG saat ini rawan konflik, sebab SK kepengurusan DKG lama belum dicabut, dan SK DKG yang baru pun belum dibentuk.

"Jika, kepengurusan DKG lama menuntut ke DKG periode 2007-2010, tentunya pengurus DKG periode kedua ini tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, SK tersebut cacat, tidak ada batas waktunya. Mestinya, jika kepengurusan DKG lama terbentuk tahun 1998, SK tersebut berakhir tahun 2002," katanya.

Sejak DKG berdiri tahun 1998 lalu hingga sekarang, DKG sama sekali tidak menerima anggaran dari Pemkab Gresik. Selain itu, hingga sekarang pun DKG belum memiliki gedung kesenian.

"DKG sekarang lebih mirip `event organizer` (EO), sebelum mengadakan kegiatan harus mencari sponsor dan donatur untuk membantu pendanaan," tuturnya.

Padahal, dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 430/1330/SK/403.15/1998 tentang pembentukan DKG periode pertama pada tahun 1998 dengan dipimpin Nizam Zukhir disebutkan biaya operasional DKG dibebankan pada APBN, APBD Tingkat I (Provinsi) Jatim, APBD Tingkat II (Kabupaten) Gresik, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Tapi menurut Kris Adji, faktanya DKG tidak pernah menerima dana sepeser pun dari Pemkab Gresik.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan tahun 2007, para seniman sepakat mereformasi DKG dengan harapan mendapatkan perhatian lebih dari Pemkab Gresik.

Ketika itu berdasarkan SK Bupati Gresik tahun 1998 dinyatakan kedudukan bupati adalah formatur tunggal. Artinya, sebagai formatur tunggal bupati mestinya menunjuk tim formatur untuk membentuk kepengurusan DKG baru.

Tapi, saat itu bupati justru menyerahakannya kepada para seniman, yang akhirnya tanggal 15 April 2007 terbetuklah kepengurusan DKG baru, periode 2007-2010.

"Saat reformasi kepengurusan, SK DKG lama memang belum dicabut. Namun, saat bupati memberi kebebasan agar membentuk kepengurusan baru, bupati berjanji bakal membuat SK baru, dan mencabut SK lama. Tapi hingga kepengurusan DKG periode 2007-2010 ini berjalan dua tahun lebih, SK belum juga turun," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Gresik, Husnul Khuluq membenarkan belum turunnya SK pembentukan DKG dengan alasan masih dikaji oleh bupati. (T

Tidak ada komentar:

Posting Komentar