KEPUTUSAN PERTEMUAN NASIONAL DEWAN KESENIAN PROVINSI SE-INDONESIA
Posted on Mei 26, 2009 by brangwetan
Merekomendasikan:
1. Untuk memfasilitasi kerja koordinatif di tingkat nasional, Pertemuan Nasional Dewan Kesenian Provinsi se-Indonesia di Malang – Jawa Timur sepakat dan mendorong terbentuknya DEWAN KESENIAN INDONESIA berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
- Sebagai tindaklanjut keputusan Kongres Dewan Kesenian se-Indonesia di Papua tahun 2005.
- Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden Republik Indonesia melalui teleconferensi pada acara penutupan Kongres Dewan Kesenian se- Indonesia di Papua tahun 2005.
2. Mengharapkan Tim Formatur pada Kongres Dewan Kesenian Se- Indonesia di Papua agar segera menyampaikan capaian-capaian tugas dan proses pembentukan DEWAN KESENIAN INDONESIA kepada seluruh Dewan Kesenian se-Indonesia, hal ini mengingat bahwa :
- Dewan Kesenian Indonesia menjadi kebutuhan mendesak untuk berperan dalam proses pembangunan kesenian di Indonesia.
3. Proses pembentukan Dewan Kesenuan Indonesia harus mempertimbangkan dan mengkaji segala masukan yang berkaitan dengan pembentukan Dewan Kesenian Indonesia.
4. Mendesak pemerintah untuk membuat regulasi terhadap penguatan institusi Dewan Kesenian sebagai lembaga publik dalam hal posisi, peran dan fungsinya agar mampu secara optimal berpartisipasi dalam proses pembangunan. Untuk itu perlu meningkatkan Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993 ke dalam bentuk landasan hukum lebih tinggi yang diakui sebagai peraturan di Indonesia.
5. Menugaskan kepada Dewan Kesenian Jakarta sebagai Badan Kontak Dewan Kesenian se-Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
- Mengundang dan berdialog dengan Tim Formatur pembentukan DEWAN KESENIAN INDONESIA.
- Menyampaikan hasil pertemuan kepada pemerintah dan ketiga calon presiden RI
- Menjadi mediator pertemuan ketua dewan kesenian provinsi se- Indonesia dan tim formatur dengan presiden untuk mewujudkan Dewan Kesenian Indonesia.
Diputuskan di Malang, Mei 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar