Selasa, 17 November 2009

Pelukis Anak Gresik Meraih Medali Di Hongaria

Empat Pelukis Anak Indonesia Raih Diploma dan Medali Emas di Hongaria PDF Print
24-09-2008
Empat anak Indonesia yang mengikuti kompetisi Rainbow International Applied and Fine Arts berhasil meraih dua sertifikat emas dan dua sertifikat perak.  Kompetisi seni dua tahunan ini menurut panitia Hongaria telah menerima 3.000 buah karya anak-anak dalam bentuk lukisan, keramik dan handicraft lainnya dari manca negara.


 Atas nama keempat anak Indonesia dalam sebuah acara pada 20 September 2008 di kota Zsanka, Duta Besar Mangasi Sihombing telah menerima sertifikat dan medali-medali tersebut untuk diteruskan kepada masing-masing anak yaitu: Michael Lianto (10 tahun), dan Nabila Ghosi Aqil Salmadani (7 tahun), keduanya meraih sertifikat emas disertai medali.  Diploma perak disertai medali diberikan kepada Alviocta Alexandra (8 tahun) dan Putri Yumna Salsabila Uphadana (5 tahun).  Putri belajar di Bengkel Kreatif Komang di Gresik, sedang yang lainnya di sanggar Mentari Jember.

Dalam sambutannya pada upacara yang dihadiri lebih dari 400 orang termasuk artis-artis anak dan  remaja Hongaria, Duta Besar Indonesia menggarisbawahi bahwa karya seni anak-anak merupakan instrumen persahabatan yang paling ampuh karena bebas dari semua pengaruh ideologi dan sentimen-sentimen ras, etnis maupun agama.  Sekalipun ke depan tidak semua artis anak akan meniti karir hidupnya sebagai seniman, namun kesertaan mereka dalam kompetisi ini telah menyumbang banyak bagi masyarakat dunia dalam saling pengertian dan saling menghargai, demikian juga dalam menumbuhkan kreativitas secara positif.

Upacara penyerahan sertifikat dan medali berlangsung di gelanggang artis anak dan remaja kota Zsanka di tepi danau Balaton. Dalam kesempatan tersebut Duta Besar dan Nyonya diberi kesempatan untuk melihat koleksi lukisan anak-anak Indonesia yang disimpan di Gelanggang Remaja ini.  Pada  2006 yang lalu tiga anak Indonesia juga berhasil meraih sertifikat emas dan perak. Menurut petugas, koleksi lukisan anak Indonesia lebih dari 50 buah karena sejak lama Indonesia telah ikut ambil bagian dalam kompetisi.  Pihak Rainbow International telah menyanggupi untuk bekerjasama dengan KBRI Budapest mengadakan pameran lukisan karya anak Indonesia tersendiri.

(Sumber: KBRI Budapest)

Jumat, 30 Oktober 2009

Seni Tradisional Gresik Belum Dipatenkan Karena Dana Terbatas

Rabu, 09 September 2009 07:11


Kapanlagi.com - Sedikitnya 21 kesenian tradisional asli dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur belum dipatenkan atau belum bisa diusulkan untuk mendapatkan hak cipta, karena tidak adanya anggaran yang disediakan untuk keperluan itu.Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Gresik, Nur Sukartika, Selasa, mengatakan, awalnya pihaknya mengusulkan kepada pemkab untuk mendata dengan mendokumentasikan kesenian tradisional Gresik, sebelum dipatenkan untuk mendapat hak cipta, namun usulan itu tidak terealisasi dengan alasan tidak adanya anggaran.
Selain itu, alasan belum dipatenkannya puluhan seni tradisional Gresik lantaran sifatnya yang masih lokal, belum menasional seperti kesenian Reog Ponorogo maupun Tari Pendet Bali.
Ia menjelaskan, dalam usulan untuk mendapatkan hak cipta sebuah tradisi kesenian daerah itu setidaknya diperlukan adanya bukti dokumentasi, sejarah yang jelas, disertai hasil karya dari pelaku seni atau pencipta.
Apalagi kalau berbicara seni tradisi, contohnya seperti Hadra Gresik, kesenian ini juga ditemukan di daerah lain selain Gresik, sedangkan yang diharapkan oleh Pemkab Gresik pematenan kesenian hanya ada pada seni tradisi yang memang murni dari daerah Gresik dan tidak ditemukan di daerah lain.
Ia berpandangan mestinya dalam pematenan kesenian itu tidak hanya peran dari pemerintah, namun dari pelaku seni sebagai pencipta kesenian itu setidaknya berantusias mengusulkan keseniannya untuk dipatenkan.
"Memang dispar juga harus jemput bola, tetapi setidaknya kami juga mendapat dukungan dari pelaku seni dengan memberikan usulan kesenian yang dipatenkan," katanya.
Kendati pihaknya mengakui peran dari dinas pariwisata yakni memelihara, mengembangan, dan melindungi kelestarian tradisi seni dan budaya lokal.
Menanggapi rawannya pengeklaiman terhadap seni tradisi, menurutnya pengeklaiman itu tidak akan terjadi selama hak cipta melekat pada si penciptanya.
"Seni tradisi di Gresik rawan pengeklaiman, karena tidak adanya hak cipta. Untuk itu, tahun 2010 nanti kami akan mengajukan kembali usulan untuk pematenan hak cipta kesenian Gresik," katanya menegaskan. (kpl/bar)


Selasa, 06 Oktober 2009

DEWAN KESENIAN INDONESIA DI DEPAN MATA

Oleh Henri Nurcahyo, Anggota Pleno Dewan Kesenian Jawa Timur
Pertemuan Dewan Kesenian Tingkat Provinsi se-Indonesia di Malang, 21-23 Mei lalu sepakat untuk menindaklanjuti keputusan Kongres Dewan Kesenian se-Indonesia di Papua 2005 tentang pembentukan Dewan Kesenian Indonesia (DKI). Keputusan itu lahir dari perdebatan panjang para delegasi dari 17 provinsi yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Gagasan pembentukan DKI memang kontroversial. Sejumlah penolakan sudah muncul di arena kongres di Papua. Ketika dilangsungkan Kongres Kesenian II di Jakarta pada 2005, juga muncul unjuk rasa para seniman yang menolak pembentukan DKI.
Suara penolakan makin keras ketika dilangsungkan Pertemuan Dewan Kesenian se-Indonesia akhir 2008. Tidak berhenti di situ, menjelang pertemuan di Malang kemarin, suara-suara penolakan masih terus beredar lewat SMS, e-mail, telepon, bahkan di arena pertemuan.
Pertanyaannya, apakah hal itu lantas diartikan pembentukan DKI memang tidak dikehendaki seniman? Menurut Marco Kusumawijaya, ketua umum Dewan Kesenian Jakarta, ”Perbedaan pendapat itu jangan lantas membuat kita makin terpisah, tapi justru harus menjadi dekat.”
Setuju dan tidak setuju itu biasa. Kalau menelaah suara-suara penolakan DKI, rata-rata mereka mengkhawatirkan adanya sentralisasi Dewan Kesenian sehingga menjadi semacam pemerintahan pusat yang membawahi DK seluruh Indonesia. Itu sebabnya ketika mendengar adanya pertemuan DK Provinsi se-Indonesia di Malang, muncul suara-suara yang menolak dan menganggap bahwa DK provinsi mengklaim suara DK kabupaten/kota. Bahwa DK kabupaten/kota bukanlah bawahan DK provinsi, sehingga seharusnya mereka berhak ikut.
Sampai di sini dapat ditangkap adanya standar ganda dalam memahami DK itu sendiri. Di satu sisi DK kabupaten/kota menganggap dirinya bukan bawahan DK provinsi (kenyataannya memang begitu). Logikanya, apa salahnya DK-DK provinsi melakukan pertemuan sendiri? DK kabupaten/kota tidak perlu merasa sewot dengan pertemuan tersebut, sepanjang kehadiran DK provinsi tidak membuat kesepakatan yang mengikat dan mengatasnamakan DK kabupaten/kota. Hal itu tentunya sudah disadari oleh DK provinsi sendiri.
Analog dengan hal itu, menjadi sah juga kalau misalnya DK kabupaten/kota mengadakan pertemuan sendiri tanpa melibatkan DK provinsi. Bisa saja digelar pertemuan antar DK se-Jatim, se-Jawa, bahkan se-Indonesia. Sejak semula sudah sama-sama menyadari, bahwa tidak ada hubungan hirarkis struktural di antara Dewan Kesenian.
Jadi, kalau di Papua muncul gagasan pembentukan DKI, dan kemudian ditindaklanjuti pertemuan di Malang, sepanjang tidak menjadi lembaga yang hirarkis struktural, apa yang salah? Kalau mau menang-menangan, pembentukan DKI tidak membutuhkan pengakuan de jure dari DK provinsi, ataupun DK kabypaten/kota. Bukankah ketika dibentuk DK provinsi juga tidak membutuhkan pengakuan formal dari DK kabupaten/kota? Mengapa DK kabupaten/kota dapat menerima begitu saja pembentukan DK provinsi? Hal ini tidak lain karena kehadiran DK provinsi memang tidak menjadi atasan langsung DK kabupaten/kota.
Nah, kalau persoalan ini diberlakukan dengan pembentukan DKI, apa yang perlu diributkan? Masing-masing DK provinsi tentu sangat yakin bahwa mereka tidak mau menjadi underbouw DKI. Sebagaimana DK kabupaten/kota selama ini juga tidak menjadi underbouw DK provinsi.
Memang, ada juga suara yang mengkritisi bahwa kelahiran DKI nanti akan menjadi birokrasi baru yang didominasi orang-orang Jakarta. Justru Marco sendiri yang menawarkan gagasan bentuk lain dari DKI. Misalnya, semacam Federasi Dewan Kesenian se-Indonesia. Kalau itu yang dikhawatirkan, maka format DKI nanti tinggal dibuat sedemikian rupa agar tidak Jakarta Centris, melainkan menjadi semacam federasi.
Posisi Tawar
Lepas dari kontroversi itu, sebetulnya sudah lama disadari adanya semacam institusi DK di tingkat nasional agar memiliki posisi tawar yang seimbang dengan pemerintah pusat. Kalau DK kabupaten selevel dengan bupati, DK kota dengan wali kota, DK provinsi dengan gubernur, nah institusi apa yang selevel dengan presiden? Itu sebabnya pada 1990-an pernah dibentuk Badan Kontak Dewan Kesenian Indonesia dengan menunjuk Salim Said, ketua DKJ waktu itu, sebagai ketua Badan Kontak.
Hasil kongkritnya, lahir Instruksi Mendagri No 5A tahun 1993 tentang pembentukan DK provinsi di seluruh Indonesia, menyusul turunnya bantuan presiden untuk pengembangan kesenian sekitar 1998 dan 1999 yang dinikmati DK-DK se-Indonesia.
Lagi-lagi muncul pertanyaan, kalau Badan Kontak sudah dianggap dapat menjadi solusi institusi DK secara nasional, mengapa harus ada DKI? Jawabannya juga sama dengan di atas, format DKI nanti dapat mengadopsi bentuk Badan Kontak itu. Jadi, federasi, Badan Kontak atau DKI, sebetulnya hanya persoalan nama belaka. Substansinya sama saja. Hal-hal yang merugikan disingkirkan, dan yang menguntungkan diadopsi. Sebisa mungkin menghindari konflik.
Kabar terakhir, ternyata DKI selama ini sudah menggelinding. Kongres DK di Papua sudah membentuk tim formatur yang terdiri dari 15 orang dengan ketua Ratna Sarumpaet (saat itu ketua DKJ, namun bertindak atas nama pribadi). Pertemuan DK provinsi di Malang kemarin yang mencoba menindaklanjuti kerja tim formatur Papua itu, yang kebetulan 7 dari 15 anggotanya hadir di Malang.
Pertemuan di Malang itu juga menghasilkan sejumlah rekomendasi. Pertama, untuk memfasilitasi kerja koordinatif di tingkat nasional, Pertemuan Nasional Dewan Kesenian Provinsi se-Indonesia di Malang sepakat dan mendorong terbentuknya Dewan Kesenian Indonesia sebagai tindak lanjut keputusan Kongres Dewan Kesenian se-Indonesia di Papua 2005 dan pernyataan Presiden Republik Indonesia melalui telekonferensi pada acara penutupan Kongres Dewan Kesenian se- Indonesia di Papua itu. Kedua, mengharapkan tim formatur Kongres DK di Papua agar segera menyampaikan capaian-capaian tugas dan proses pembentukan Dewan Kesenian Indonesia kepada seluruh DK se-Indonesia. Hal itu mengingat bahwa Dewan Kesenian Indonesia menjadi kebutuhan mendesak untuk berperan dalam proses pembangunan kesenian di Indonesia.
Ketiga, proses pembentukan Dewan Kesenian Indonesia harus mempertimbangkan dan mengkaji segala masukan yang berkaitan dengan pembentukan Dewan Kesenian Indonesia.
Keempat, mendesak pemerintah untuk membuat regulasi terhadap penguatan institusi DK sebagai lembaga publik dalam hal posisi, peran, dan fungsinya agar mampu secara optimal berpartisipasi dalam proses pembangunan. Untuk itu perlu meningkatkan Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993 ke dalam bentuk landasan hukum lebih tinggi yang diakui sebagai peraturan di Indonesia.
Kelima, menugaskan kepada Dewan Kesenian Jakarta sebagai Badan Kontak Dewan Kesenian se-Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis. Yakni, mengundang dan berdialog dengan tim formatur pembentukan Dewan Kesenian Indonesia; menyampaikan hasil pertemuan kepada pemerintah dan ketiga calon presiden RI; dan menjadi mediator pertemuan ketua dewan kesenian provinsi se-Indonesia dan tim formatur dengan presiden untuk mewujudkan terbentuknya Dewan Kesenian Indonesia. (*)
Jawa Pos, Minggu, 31 Mei 2009

Senin, 05 Oktober 2009

BIENNALE SENI RUPA JATIM III 2009, 11 - 18 DESEMBER 2009

BIENNALE SENI RUPA JATIM III 2009 11-18 DESEMBER 2009 Mengurai akar budaya Ketika berbicara mengenai akar budaya maka yang terlintas dalam pikiran kita adalah kesenian tradisi kita yang telah dilupakan,terpinggirkan dan tidak dikelola, dihidupi sebagai spirit untuk melahirkan karya-karya seni kekinian. Akar budaya tersebut tidak dipelajari sebagai sebuah ruang yang membangun keasalan hidup. Padahal pada budaya lokal kita akan mendapatkan pelajaran hidup tentang kearifan lokal,kepandaian dan kejeniusan lokal yang pada masa lalu bisa dilihat pada bangunan candi,relief candi,lukisan kaca,wayang beber,damar kurung,topeng tradisi,keramik malo,batik tulis dan sebagainya. Pada realitasnya biarpun akar budaya itu telah menyatu dalam tubuh yang membentuk sebagai manusia sekitar pesisiran,perbukitan,sungai brantas,Candi,perkotaan,dan pegunungan. Budaya itu tidak nampak karena yang dipelajari hanya kulitnya belum pada esensinya. Maka yang lahir ketidak mengertian kita tentang budaya kita sendiri yang sehari-hari telah menyatu dengan ruh,darah,dan jiwa. Keindahan lokal yang penuh makna hanya dipahami sebagai sesuatu yang akan membawa pada romantisme “kelangenan”. Betulkah ? Mari dalam Biennale Jawa Timur III 2009 ini kita urai benang-benang akar itu untuk menumbuhkan spirit melahirkan karya-karya seni rupa kontemporer yang berdasarkan akar budaya kita masing-masing. berhenti sejenak untuk mengurai lalu mengeksplorasi apa yang telah kita dapat pada akar budaya yang sebenarnya telah lama masuk dalam kehidupan kita. Bukan berarti kita harus menggambar wayang kulit,lukisan kaca,wayang beber dan lainya. Tetapi bagaimana kita mengeksplorasi lalu membuat eksperimentasi yang akan melahirkan karya baru dalam ranah seni rupa di Indonesia. Tim: Freddy H. Istanto (Konsultan),Asri Nugroho, Agus Koecink TEKNIS PELAKSANAAN BIENNALE SENI RUPA JATIM III 2009 11-18 DESEMBER 2009 1.Biennale Jawa Timur 2009 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai agenda pameran dua tahunan, yang diikuti oleh para perupa yang beraktivitas kesenirupaan di wilayah Jawa Timur dan perupa Jatim beraktifitas diluar wilayah Jatim 2.Alamat (Surat) sekretariat Biennale Jawa Timur 2009: Sozo artspace : Jl.Raya Darmo Permai Timur 18/BC -1 Surabaya. Email: koeciank@yahoo.com. Telp: 081803316545 3.Konsep, mediasi, dan teknis pelaksanaan Biennale Jawa Timur 2009 dikoordinasikan oleh Kurator Biennale, dan manajemen tata kerja organisasi dikoordinasikan oleh Ketua Pelaksana Biennale. 4.Kurator akan menghubungi dan mengunjungi calon peserta Biennale yang dipilih berdasarkan pertimbangan kekaryaan dan konteks tematik dan diasumsikan dapat merespons dan mengikuti biennale tersebut. 5.Kunjungan Kurator dalam rangka mengajak dialog dan membangun kesepahaman bersama dengan calon peserta biennale. 6.Kunjungan Kurator ke studio peserta biennale bersifat tidak mutlak. Kunjungan ini akan dilaksanakan dengan tingkat urgensinya. 7.Setiap peserta (individu/kelompok) biennale wajib mengisi Formulir Kesertaan dengan melampirkan data yang diminta. 8.Formulir Kesertaan langsung diisi dan diberikan kepada Kurator pada saat mengadakan kunjungan ke studio calon peserta biennale. 9.Data-data yang diperlukan untuk kepentingan publikasi dan pembuatan katalog, dikirimkan oleh peserta (individu/kelompok) selambat-lambatnya 9 November 2009 ke sekretariat Biennale Jawa Timur 2009. 10.Setiap peserta undangan khusus (individu/kelompok) membuat satu karya terbaru, undangan terbuka membuat 2 karya yang diajukan untuk diseleksi dan siap dipamerkan. 11.Karya dikirimkan berdasarkan ruang pameran nanti akan di hubungi oleh pihak penyelenggara. 12.Biaya pengiriman karya ditanggung oleh peserta biennale (individu / kelompok). 13.Pengembalian karya oleh panitia 14.Bagi peserta (individu/kelompok) yang karyanya membutuhkan peralatan elektronik, pengadaannya harus diupayakan peserta sendiri. 15.Panitia hanya menyediakan sambungan arus listrik. 16.Peserta (individu/kelompok) yang karyanya membutuhkan pemasangan cukup rumit, disarankan datang langsung untuk memimpin pemasangan karyanya. Jika tidak memungkinkan datang, peserta wajib membuat tata urutan pemasangan karya disertai gambar petunjuk. 17.Untuk karya 2 dimensi, ukuran sisi horizontal maksimal 2 meter dan sisi vertikal maksimal 2 meter. 18.Untuk karya selain 2 dimensi, yang ditampilkan di dalam ruang (in door) disediakan area lebih kurang 3 x 3 meter, sedangkan karya di luar ruang (out door) menempati area lebih kurang 3 x 5 meter. 19.Tata letak karya akan ditentukan oleh Kurator 20.Anggota peserta kelompok minimal 2 orang. 21.Setiap peserta (individu/kelompok) akan mendapatkan 1eksemplar katalog dan satu undangan pembukaan / diskusi. 22.Setiap peserta (individu/kelompok) harus mencantumkan harga karya dengan besar nominal atas dasar pertimbangan peserta dan masukan kurator/panitia. 23.Panitia berhak memotong 30% dari harga (netto) karya yang terjual. 24.Panitia tidak mengasuransikan karya dan tidak menanggung biaya kerusakan/kehilangan karya selama proses pengiriman atau pengembalian karya. 25.Jika terjadi kerusakan/kehilangan karya selama waktu pameran berlangsung, panitia akan mengganti sebesar-besarnya 5 % dari taksiran biaya produksi karya. 26.Panitia akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga dan merawat karya selama masa pameran. 27.Jika terjadi situasi force majeure semua ketentuan di atas menjadi tanggungjawab peserta, bukan panitia. Alamat (Surat): Sekretariat Biennale Jawa Timur 2009: Sozo artspace : Jl.Raya Darmo Permai Timur 18/BC -1 Surabaya. Email: koeciank@yahoo.com. Telp: 081803316545 KETERANGAN KARYA BIENNALE JATIM 2009 UNDANGAN TERBUKA Nama Perupa: ………………………………………… Alamat : ................................................................ I Judul Karya : …………………………………………………………… Jenis Karya : …………………………………………………………… Media : …………………………………………………………… Ukuran : …………………………………………………………… Tahun Pembuatan : …………………………………………………………… Harga Jual Karya : …………………………………………………………… Taksiran Biaya Produksi : …………………………………………………………… Konsep Singkat : …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… II Judul Karya : …………………………………………………………… Jenis Karya : …………………………………………………………… Media : …………………………………………………………… Ukuran : …………………………………………………………… Tahun Pembuatan : …………………………………………………………… Harga Jual Karya : …………………………………………………………… Taksiran Biaya Produksi : …………………………………………………………… Konsep Singkat : …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… …………………………………………………………… FORMULIR KESERTAAN UNDANGAN TERBUKA Peserta melamar dengan mengajukan proposal karya dalam bentuk cd + photo 10 R kirim ke alamat Surat.Tim kurator akan menyeleksi karya yang diajukan sesuai dengan konsep kuratorial. Alamat Surat : Sekretariat Biennale Jawa Timur 2009: Sozo artspace : Jl.Raya Darmo Permai Timur 18/BC -1 Surabaya. Email: koeciank@yahoo.com. Telp: 081803316545 BIENNALE JATI M III 2009 Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama ------------------------------------------------------------------- Alamat ------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------------------------------- Tel/Fax ------------------------------------------------------------------- E-mail ------------------------------------------------------------------- No Rek. Bank -------------------------------------------------------------- 1.Tidak mewakilkan penandatanganan pernyataan ini pada pihak lain. 2.Mengirimkan CV, foto karya, konsep karya, dokumen pengalaman berkarya dan materi lain yang menjelaskan perjalanan karir saya sesuai dengan tanggal yang ditentukan untuk bahan publikasi (katalogus, undangan, dsb). 3.Mengirimkan2 buah photo karya saya sesuai dengan tanggal dan persyaratan teknis yang diminta untuk disertakan pada Biennale Jawa Timur 2009. 4.Menyatakan tidak keberatan semua data yang terkirim digunakan untuk keperluan publikasi dan pembuatan katalogus. 5.Menyatakan bahwa karya yang disertakan adalah karya milik pribadi (bukan koleksi pihak lain) dan belum pernah dipamerkan di Surabaya atau tempat lain. 6.Menyatakan bahwa karya saya (dapat / tidak dapat)* diperjualbelikan. 7.Menyatakan bersedia bekerja sama dengan kurator pelaksana dan manajemen Biennale Jawa Timur 2009 demi kelancaran pelaksanaan pameran. 8.Menyetujui semua mekanisme pameran yang diminta Biennale Jawa Timur 2009. 9.Jika terjadi masalah di luar rencana yang telah disepakati, saya bersedia berunding secara kekeluargaan untuk mencari solusi sebaik mungkin. Demikian pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan. ……………………………….. 2009 (…………………………………….) Kelengkapan Data: ڤ Curriculum vitae ڤ Konsep berkarya ڤ Foto karya dan keterangan ڤ Dokumen penunjang

Senin, 28 September 2009

TERKATUNG-KATUNG, DKG DITELANTARKAN PEMKAB

Terkatung-katung, DKG Ditelantarkan Pemkab
Senin, 28 September 2009 | 11:30 WIB

Lebih dari dua tahun kepengurusan Dewan Kesenian Gresik (DKG) periode 2007-2010 terbentuk, ironisnya hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Gresik.

OLEH : ASEPTA YP

Nasib DKG terkatung-katung. Secara de facto, DKG ada. Namun secara de jure, tak ada. Kondisi inilah yang membuat mereka yang aktif dalam kepengurusan DKG menjerit.

“Mestinya Pemkab peka dengan kondisi DKG yang merupakan wadah seniman berkreasi,” kata Ketua DKG Kris Adji AW.

Padahal sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 5A Tahun 1993 menyatakan agar gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia membentuk dewan kesenian di daerahnya masing-masing.

Akhirnya berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor 430/1330/SK/403.15/1998 terbentuklah DKG periode pertama pada tahun 1998, dan menunjuk Nizam Zukhri Hafidz sebagai ketuanya. Bupati Gresik era itu adalah Suwarso.

Dalam SK Bupati Gresik tersebut, di poin kesembilan dinyatakan, biaya operasional DKG dibebankan pada APBN, APBD provinsi Jatim, APBD kab Gresik, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Tapi menurut Kris Adji AW, faktanya DKG tidak pernah menerima dana sepeserpun dari Pemkab Gresik.

Untuk itu tahun 2007, para seniman sepakat mereformasi DKG dengan harapan mendapatkan perhatian lebih dari Pemkab Gresik.

Berdasarkan SK Bupati Gresik tahun 1998 sebenarnya dinyatakan bahwa bupati adalah formatur tunggal. Artinya, sebagai formatur tunggal bupati mestinya menunjuk tim formatur untuk membentuk kepengurusan DKG baru.

Tapi, saat itu Bupati Gresilk Robbach Ma'sum justru menyerahkannya kepada para seniman, dan akhirnya tanggal 15 April 2007 terbentuklah kepengurusan DKG baru, periode 2007-2010.

“Saat reformasi kepengurusan, SK DKG lama memang belum dicabut. Namun, saat bupati memberi kebebasan agar membentuk kepengurusan baru, bupati berjanji bakal membuat SK baru, dan mencabut SK lama. Tapi hingga kepengurusan DKG periode 2007-2010 ini berjalan dua tahun lebih, SK belum juga turun," jelasnya.

Kris Adji mengaku telah menghadap tiga kali ke bupati untuk meminta kejelasan status DKG. Bahkan, tahun 2007 lalu DKG juga wadhul ke Komisi D DPRD Kab. Gresik terkait keberadaannya yang belum mendapat SK dari bupati. Tapi, upaya tersebut tak juga membuahkan hasil.

"Jika hingga tahun 2009 ini berakhir SK Bupati belum juga turun, mending DKG dibubarkan," katanya kesal.

Menurut Kris Adji, DKG saat ini rawan konflik, sebab SK kepengurusan DKG lama belum dicabut, dan SK DKG yang baru pun belum dibentuk.

"Jika, kepengurusan DKG lama menuntut ke DKG periode 2007-2010, tentunya pengurus DKG periode kedua ini tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, SK tersebut cacat, tidak ada batas waktunya. Mestinya, jika kepengurusan DKG lama terbentuk tahun 1998, SK tersebut berakhir tahun 2002," ungkapnya.

Kris Adji mengatakan, sejak DKG berdiri tahun 1998 lalu hingga sekarang, DKG sama sekali tidak menerima anggaran dari Pemkab Gresik. Selain itu, hingga sekarang pun DKG belum memiliki gedung kesenian.

Saat ini, DKG lebih mirip Event Organizer (EO), jelas Kris Adji, sebelum mengadakan kegiatan harus mencari sponsor dan donatur untuk membantu pendanaan.

"Sebenarnya jika kita merujuk pada SK bupati tahun 2008 tersebut bisa saja kita menuntut Pemkab Gresik, sebab jelas disebutkan dana operasional DKG salah satunya dibebankan pada APBD Kab. Gresik. Tapi, yang kita inginkan bukan itu, setidaknya Pemkab Gresik lebih memperhatikan DKG," harapnya.n

DKG DESAK PENERBITAN SK KELEMBAGAAN
Written by Rollit Monday, 28 September 2009 13:49 PDF Print E-mail

Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Gresik (DKG), Jawa Timur, Kris Adji, Senin, mendesak kepada Bupati Gresik, Robbach Maksum segera menerbitkan surat keputusan (SK) kelembagaan guna melegalkan keberadaan kepengurusan DKG.
Gresik, 28/9 (ANTARA) - Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Gresik (DKG), Jawa Timur, Kris Adji, Senin, mendesak kepada Bupati Gresik, Robbach Maksum segera menerbitkan surat keputusan (SK) kelembagaan guna melegalkan keberadaan kepengurusan DKG.

Lebih dari dua tahun kepengurusan DKG periode 2007-2010 terbentuk, ironisnya hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati Gresik.

"Secara `de facto`, DKG ada. Namun, secara `de jure` tidak ada," katanya menegaskan.

Dia mengaku, telah menghadap tiga kali ke bupati untuk meminta kejelasan status DKG. Bahkan, tahun 2007 lalu DKG juga mengadu ke Komisi D DPRD Gresik terkait keberadaannya yang belum mendapat SK dari bupati. Tapi, upaya tersebut tidak juga membuahkan hasil.

"Jika hingga tahun 2009 ini berakhir, SK Bupati belum juga turun, bubarkan saja DKG," katanya dengan nada kesal.

Menurut Kris Adji, keberadaan DKG saat ini rawan konflik, sebab SK kepengurusan DKG lama belum dicabut, dan SK DKG yang baru pun belum dibentuk.

"Jika, kepengurusan DKG lama menuntut ke DKG periode 2007-2010, tentunya pengurus DKG periode kedua ini tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, SK tersebut cacat, tidak ada batas waktunya. Mestinya, jika kepengurusan DKG lama terbentuk tahun 1998, SK tersebut berakhir tahun 2002," katanya.

Sejak DKG berdiri tahun 1998 lalu hingga sekarang, DKG sama sekali tidak menerima anggaran dari Pemkab Gresik. Selain itu, hingga sekarang pun DKG belum memiliki gedung kesenian.

"DKG sekarang lebih mirip `event organizer` (EO), sebelum mengadakan kegiatan harus mencari sponsor dan donatur untuk membantu pendanaan," tuturnya.

Padahal, dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 430/1330/SK/403.15/1998 tentang pembentukan DKG periode pertama pada tahun 1998 dengan dipimpin Nizam Zukhir disebutkan biaya operasional DKG dibebankan pada APBN, APBD Tingkat I (Provinsi) Jatim, APBD Tingkat II (Kabupaten) Gresik, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Tapi menurut Kris Adji, faktanya DKG tidak pernah menerima dana sepeser pun dari Pemkab Gresik.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan tahun 2007, para seniman sepakat mereformasi DKG dengan harapan mendapatkan perhatian lebih dari Pemkab Gresik.

Ketika itu berdasarkan SK Bupati Gresik tahun 1998 dinyatakan kedudukan bupati adalah formatur tunggal. Artinya, sebagai formatur tunggal bupati mestinya menunjuk tim formatur untuk membentuk kepengurusan DKG baru.

Tapi, saat itu bupati justru menyerahakannya kepada para seniman, yang akhirnya tanggal 15 April 2007 terbetuklah kepengurusan DKG baru, periode 2007-2010.

"Saat reformasi kepengurusan, SK DKG lama memang belum dicabut. Namun, saat bupati memberi kebebasan agar membentuk kepengurusan baru, bupati berjanji bakal membuat SK baru, dan mencabut SK lama. Tapi hingga kepengurusan DKG periode 2007-2010 ini berjalan dua tahun lebih, SK belum juga turun," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Gresik, Husnul Khuluq membenarkan belum turunnya SK pembentukan DKG dengan alasan masih dikaji oleh bupati. (T

Rabu, 23 September 2009

KEPUTUSAN PERTEMUAN NASIONAL DEWAN KESENIAN PROVINSI SE-INDONESIA

KEPUTUSAN PERTEMUAN NASIONAL DEWAN KESENIAN PROVINSI SE-INDONESIA
Posted on Mei 26, 2009 by brangwetan

Merekomendasikan:
1. Untuk memfasilitasi kerja koordinatif di tingkat nasional, Pertemuan Nasional Dewan Kesenian Provinsi se-Indonesia di Malang – Jawa Timur sepakat dan mendorong terbentuknya DEWAN KESENIAN INDONESIA berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
- Sebagai tindaklanjut keputusan Kongres Dewan Kesenian se-Indonesia di Papua tahun 2005.
- Sebagai tindak lanjut dari pernyataan Presiden Republik Indonesia melalui teleconferensi pada acara penutupan Kongres Dewan Kesenian se- Indonesia di Papua tahun 2005.

2. Mengharapkan Tim Formatur pada Kongres Dewan Kesenian Se- Indonesia di Papua agar segera menyampaikan capaian-capaian tugas dan proses pembentukan DEWAN KESENIAN INDONESIA kepada seluruh Dewan Kesenian se-Indonesia, hal ini mengingat bahwa :
- Dewan Kesenian Indonesia menjadi kebutuhan mendesak untuk berperan dalam proses pembangunan kesenian di Indonesia.

3. Proses pembentukan Dewan Kesenuan Indonesia harus mempertimbangkan dan mengkaji segala masukan yang berkaitan dengan pembentukan Dewan Kesenian Indonesia.

4. Mendesak pemerintah untuk membuat regulasi terhadap penguatan institusi Dewan Kesenian sebagai lembaga publik dalam hal posisi, peran dan fungsinya agar mampu secara optimal berpartisipasi dalam proses pembangunan. Untuk itu perlu meningkatkan Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993 ke dalam bentuk landasan hukum lebih tinggi yang diakui sebagai peraturan di Indonesia.

5. Menugaskan kepada Dewan Kesenian Jakarta sebagai Badan Kontak Dewan Kesenian se-Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

- Mengundang dan berdialog dengan Tim Formatur pembentukan DEWAN KESENIAN INDONESIA.
- Menyampaikan hasil pertemuan kepada pemerintah dan ketiga calon presiden RI
- Menjadi mediator pertemuan ketua dewan kesenian provinsi se- Indonesia dan tim formatur dengan presiden untuk mewujudkan Dewan Kesenian Indonesia.

Diputuskan di Malang, Mei 2009

INFO; BUKU BARU 'DAMARKURUNG'

DAMAR
KURUNG DARI MASA KE MASA
Penulis : Ika Ismoerdijahwati
Koeshandari
Penyunting: Nonot Sukrasmono
Pracetak: Ribut
Wijoto, Abdul Malik
Desain grafis :Mufian Haris (prot)
Cetakan
pertama: Januari 2009
Penerbit:
Dewan Kesenian Jawa Timur
Jl.
Wisata Menanggal Surabaya
email:
dk_jatim at yahoo.com
www.dewankesenianjatim.om
www.brangwetan.com
ISBN:
978-979-18793-4-7


KATA PENGANTAR

Sejak awal saya
mengikuti proses penulisan buku ini. Semula saya mengira, pelukis
Masmundari ini, adalah semacam Granda Moses yang bergaya naif. Tetapi
kemudian ternyata bahwa lukisan-lukisan Masmundari mengandung
nilai-nilai seni gambar archaik Indonesia.
Arah hadap tokoh yang
digambar, peletakan tokoh dalam bidang gambar, baik di kanan atau di
kiri, di atas atau di bawah, serta urutan dalam mengikuti cerita
dalam gambar, semua itu mengandung arti-arti yang baku.
Kalau kita
menyimak gambar-gambar di benda-benda perunggu atau lukisan
dinding-dinding gua dari zaman prasejarah Indonesia, terdapat
beberapa kemiripan pembakuan. Begitu pula kalau kita menyimak
relief-relief candi Indonesia, cara gambar Masmundari memiliki
kemiripan pula. Dengan singkat, gambar-gambar damarkurung Masmundari
mengandung rekaman budaya Indonesia, sejak prasejarah sampai zaman
Islam di Jawa. Karya-karya Masmundari adalah fosil budaya. Dan,
ternyata sampai sekarang, hanya didapatkan seorang pelukis saja yang
tersisa. Ini juga merupakan suatu keajaiban.
Gambar-gambar
Masmundari bukan hanya visual, tetapi juga auditif, bahkan indera
perasa digambarkan (arah tiupan angin). Gambar-gambar Masmundari
boleh disebut holistik. Dia selalu menggambar sosok manusia secara
penuh, tidak parsial seperti lukisan modern. Manusia dan alam,
manusia dan benda-benda buatannya, semuanya digambar utuh seperti
yang dipersepsinya. Dia berterus terang dengan kemampuan teknis dan
kemampuan kognitifnya, lengkap dengan kekurangan dan kejujurannya.
Garis-garisnya spontan, bentuk-bentuknya unik-naif. Tema-temanya
tentang kegembiraan hidup. Warna-warnanya cerah, terang, ceria, aneka
warna. Mirip gambar anak-anak yang belum kenal tipu daya.
Meskipun
demikian, gambar-gambarnya adalah purba. Kosmologi purba masih kuat
mendasari cara gambarnya. Arah kiri dan arah kanan mempunyai makna
sesuai dengan makna kosmologi tua Indonesia. Begitu pula arah atas
dan arah bawah. Kenyataan seperti ini masih terdapat pula dalam
pertunjukkan wayang kulit, wayang wong dan wayang beber. Lebih tua
lagi terdapat dalam arah gambar-gambar relief candi.

Petunjuk
utama pemahaman gambar-gambar damarkurung Masmundari adalah tuturan
pelukisnya sendiri. Saya mendengarkan rekaman videonya ketika
menceritakan arti gambar-gambarnya. Dengan petunjuk-petunjuk dari
pelukisnya sendiri ini, kita tinggal menafsirkan struktur berpikir
mana yang dia pakai. Dan ternyata banyak mengandung cara berpikir
tua, yakni Tantrayana.
Tidak mengherankan apabila sisa-sisa
terakhir cara gambar ini terdapat di Jawa Timur, Gresik. Masmundari
tentulah salah satu keturunan dari nenek moyang warga Majapahit.
Kerajaannya boleh lenyap, tetapi manusia-manusia yang membawa
nilai-nilai Majapahit masih terus hidup melalui berbagai generasi.
Bahwa cara gambar Masmundari bersifat kehindu-budhaan, dapat dilihat
dari teater tutur masyarakat Sunda, pantun, yakni Panggung Karaton,
yang masih menyebutkan istilah “damarkurung”. Pada waktu
menceritakan suasana kraton Dayeuh Manggung, pantun ini menyebut
adanya “damarlilin di tiap bilik, damarkalang di tiap tiang, dan
damarkurung di tiap ujung ruangan”. Kalau ada yang menduga bahwa
damarkurung tak lain adalah lampion yang ditiru dari budaya Cina,
boleh jadi mendekati kebenaran. Sampai sekarang pun, dalam film-film
silat Hongkong, kita temukan lampion-lampion digantung di teras-teras
rumah atau toko-toko Cina. Dengan demikian, damarkurung aslinya, di
Indonesia. Juga dibungkus oleh kertas. Ini memungkinkan adanya upaya
mengisi bidang-bidang kosong lampion itu dengan gambar-gambar. Dan
karena cara menggambar pada zaman itu berorientasi pada kepercayaan
agama Hindu-Budha-Tantra, maka cara gambar semacam itulah yang
dikerjakan untuk relief, buku-buku lontar, wayang beber, wayang dan
damarkurung ini.
Indonesia memiliki tradisi menggambarnya sendiri.
Dan ini tidak pernah kita sadari. “Lukisan Indonesia” itu pernah
ada. Lukisan gaya Bali adalah salah satu diantaranya. Tetapi juga
dapat ditelacak dari gambar-gambar di buku-buku lontar kuno atau
buku-buku peninggalan kraton. Pada begitu banyak gambar-gambar
prasejarah. Pada relief-relief candi. Dan masih banyak lagi, kalau
kita juga ingin memasukkan ragam hias pada kain-kain tenun dan batik
Indonesia. Atau semua gambar-gambar yang terdapat di artefak-artefak
tua kita. Semua itu menyadarkan kita, bahwa Indonesia memiliki
tradisi senirupanya sendiri. Dan karenanya juga memilki filosofinya
sendiri tentang gambar. Inilaj yang belum sempat kita ikirkan
bersama.
Buku ini dapat menggugah kita untuk melihat lebih banyak,
lebih teliti, dengan cara pandang yang berbeda dengan cara pandang
orang modern. Buat apa? Buat mencari identitas? Identitas tidak harus
sama dengan masa lalu. Yang kita perlukan adalah menyadari sangkan
paran kita. Dalam tubuh kita mengalir darah nenek moyang, dalam jiwa
kita mengalir rohani nenek moyang kita, hanya kita tidak pernak
menyadarinya, Di negara manapun, orang Jawa tetap memperlihatkan
kejawaannya. Tetapi yang mana? Ketidaksadaran kolektif inilah yang
dicoba dikuak oleh tulisan tentang damarkurung ini. Mengapa tangan
kanan lebih “sopan” dari tangan kiri? Mengapa kita tak mau duduk
di deretan depan? Mengapa isteri kita sering kita kenalkan sebagai
“konco wingking” alias “teman rumah belakang”? Mengapa kita
menilai rendah milik kita di depan umum? Mengapa kita mengizinkan
anak-anak kita ramai-ramai menyaksikan kuda dikawinkan? Itu semua
membedakan orang Jawa dengan orang-orang lain suku dan bangsa. Dan
itu ada hubungannya dengan acuan hidup kita, yakni bernama tradisi
Jawa. Dan tradisi ini suatu keutuhan yang dilandasi oleh cara
berpikir tertentu tentang hidup ini.
Damarkurung dapat menjelaskan
asal-usul tradisi ini.



Bandung, 10 Pebruari
2002.

(Jakob Soemardjo)
Budayawan & staf pengajar
Pendidikan Pasca Sarjana
Fakultas Senirupa & Desain, Institut
Teknologi Bandung.