Januari 10, 2008
Rencana Legislatif Dalam Mendukung Perkembangan Seni & Budaya Di MasyarakatPosted by kelompokcager under Diskusi
Minggu, 13 Mei 2007
Pemateri : Ir. Ahmad Nadhir
** Ketua DPRD Kab. Gresik Periode 2004 - 2009
Pada dasarnya dalam menjalankan tugas perwakilannya di lembaga legislatif adalah melaksanakan 3 peran utamanya, yaitu :
1. Peran legislasi atau pengaturan. Sebuah peran sebagai regulator yaitu pembuat peraturan / regulasi.2. Peran pengawasan terhadap kinerja eksekutif yang berlaku secara otomatis (namun tidak dijelaskan mekanisme pengawasan terhadap eksekutif selain melalui forum dengar pendapat).3. Peran pengannggaran atau budgeting yang dititikberatkan pada fungsinya, yaitu menolak atau menyetujui anggaran yang ditetapkan dalam APBD.
Dalam keterkaitan dengan wilayah seni & budaya, ketua DPRD yang juga dikenal kiprahnya dalam organisasi GPA (Gerakan Pemuda Anshor) berharap mampu menjalankan fungsi legislasi secara optimal dalam membuat perda yang berfungsi untuk melindungi cagar budaya dan harapan munculnya gresik yang memiliki wilayah seni.
Namun sayang, kebanyakan masyarakat seniman Gresik menyoroti pada tidak adanya gedung yang khusus bisa digunakan sebagai tempat untuk apreseasi kesenian. Baik sebagai tempat pameran (untuk seni rupa) atau juga sebagai tempat unjuk karya bagi seniman teater, musik, tari. Ketua DPRD yang saat itu memaparkan bahwa masa kerja pengurus pada dasarnya hanya kurang 2,5 tahun saja, lebih banyak diharapkan pada persoalan betapa pentingnya tempat sebagai bentuk kepedulian pihak-pihak penyelenggara pemerintahan terhadap (rakyat) seniman-senimannya.
Sorotan lainnya lebih ditujukan pada incompetency person di bidang-bidang eksekutif yang notabene bersinggungan secara langsung dengan wilayah perkebangan seni & budaya. Bahwa dianggap sangat fatal apabila pejabat Kasubdin misalnya di Diknas ternyata kurang mengerti/mewadahi apa saja yang dibuthkan dalam pengembangan seni & budaya di lingkup wilayah kerjanya. Tidaklah cukup apabila metode pengembangan hanya dilakukan dalam rangka Porseni belaka.
Atau juga kesulitan para seniman dalam menyelenggarakan kegiatan kesenian baik dalam hal penggalian dana (yang seringkali dibantu para donatur) dimana pihak-pihak yang semestinya memiliki kaitan erat dalam penyelenggaraan kesenian, (seperti Disparinkom, Dinas P&K) malah sering kali berlaku pilih-pilih dalam membagi sedikit pendanaan. Atau kalaupun ada pasti selalu menggunkan nama pribadi sebagai donatur, bukan atas nama institusi. Dan belum lagi dengan tempat dan segala atribut pelengkap penyelenggaraan kegiatan kesenian, seperti ijin keramaian dan lain sebagainya. Ya, sekali lagi tentang sewa tempat yang mahal.
Pada dasarnya apa yang muncul dari diskusi TEBU ke-4 CAGER dalam wacana tema : RENCANA LEGISLATIF DALAM MENDUKUNG PERKEMBANGAN SENI & BUDAYA DI MASYARAKAT adalah tindakan kongkrit atas kepedulian akan pentingnya pengembangan seni & budaya masyarakat dalam kerangka kerja bersama antar elemen. Termasuk transparansi pengawasan antar elemen dan perbaikan kinerja.
Sebagai kesimpulannya adalah bahwa di Gresik perlu wahana seni & budaya (gedung kesenian). Selanjutnya transparansi penggunaan PAD Gresik yang diketahui sejumlah 115 M (no 2 setelah Surabaya) lewat jalur institusi seni sebagai anggaran kesenian. Tak kalah pentingnya yaitu perlu modul pengawasan yang transparan ke masyarakat atas adanya penyelewengan-penyelewengan birokratis. Dan yang terakhir pentingnya kesadaran melaksanakan fungsi masing-masing elemen untuk saling memahami dan saling mendukung sehingga tercipta dinamika membangun yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar